1.
PENYEBAB
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pelanggaran
hak asasi manusia disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
a.
Faktor Internal
Yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran hak asasi
manusia yang berasal dari diri pelaku pelanggar hak asasi manusia, faktor ini
meliputi:
1.
Sikap egois atau mementingkan diri sendiri
Sikap
ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara
kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan
memnghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya
tersebutdapat melanggar hak orang lain.
2.
Rendahnya kesadaran hak asasi manusia
Hal
ini akan menyebabkan pelaku pelanggar hak asasi manusia berbuat seenaknya. Pelaku
tidak mau tahu bahwa orang lain pun
mempunyai hak asasi manusia yang harus dihormati. Sikap tidak au tahu ini
berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi
manusia.
3.
Sikap tidak toleran
Sikap
ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati
atas dukungan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan
mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
b.
Faktor Eksternal
Yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong
seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hak asasi manusia,
diantaranya sebagai berikut:
1.
Penyalahgunaan Kekuasaan
2.
Ketidak tegasan aparat penegak hukum
3.
Penyalahgunaan teknoloogi
4.
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
2.
KASUS PELANGGARAN
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Berikut ini beberapa contoh kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia:
a.
Kerusuhan Tanjung Priok
tanggal 12 September 1984.
Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan
19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa
seluruhnya dinyatakan bebas.
b.
Penyerbuan Kantor Partai Deokrasi Indonesia tanggal 27
Juli 1996.
Dalam kasus ini 5 orang tewas, 149 orang luka-luka, dan
23 orang hilang. Keputusan Majelis Hakim kasus ini menetapkan 4 orang
terdakwadinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
c.
Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12
Mei 1998.
Dalam kasus ini 5 orang tewas. Mahkamah Militer yang
menyidangkan kasus ini memvonis 2 orang terdakwa dengan hukuman 4 bulan
penjara, 4 orang terdakwa divonis 4-5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob
dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.
d.
Tragedi Semanggi I
pada tanggal 13 November 1998.
Dalam kasus ini 5 orang tewas. Kemudian terjadi lagi
Semanggi II padatanggal 24 Desember 1999 yang memakan 5 orang korban meninggal.
e.
Penculikan aktivis, pada bulan April 1997-April 1999.
Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang ( 9
orang diantaranya telah dibebaskan dan
11 orang dinyatakan hilang).mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar
Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, 4 orang terdakwadipecat
dan divonis 20 bulan penjara, 3 orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan 3
orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
f.
Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia
pada tanggal 7 September 2004.
Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta
ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir
tewas karena racun arsenk.