Cari Blog Ini

Sabtu, 29 Juli 2017

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia



1.      PENYEBAB PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pelanggaran hak asasi manusia disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
a.       Faktor Internal
Yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berasal dari diri pelaku pelanggar hak asasi manusia, faktor ini meliputi:
1.      Sikap egois atau mementingkan diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan memnghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebutdapat melanggar hak orang lain.
2.      Rendahnya kesadaran hak asasi manusia
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggar hak asasi manusia berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu  bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi manusia yang harus dihormati. Sikap tidak au tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3.      Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas dukungan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
b.      Faktor Eksternal
Yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hak asasi manusia, diantaranya sebagai berikut:
1.      Penyalahgunaan Kekuasaan
2.      Ketidak tegasan aparat penegak hukum
3.      Penyalahgunaan teknoloogi
4.      Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
 


2.      KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia:
a.       Kerusuhan Tanjung Priok  tanggal 12 September 1984.
Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
b.      Penyerbuan Kantor Partai Deokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996.
Dalam kasus ini 5 orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan Majelis Hakim kasus ini menetapkan 4 orang terdakwadinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
c.       Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
Dalam kasus ini 5 orang tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis 2 orang terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, 4 orang terdakwa divonis 4-5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.
d.      Tragedi  Semanggi I pada tanggal 13 November 1998.
Dalam kasus ini 5 orang tewas. Kemudian terjadi lagi Semanggi II padatanggal 24 Desember 1999 yang memakan 5 orang korban meninggal.
e.       Penculikan aktivis, pada bulan April 1997-April 1999.
Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang ( 9 orang diantaranya  telah dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang).mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, 4 orang terdakwadipecat dan divonis 20 bulan penjara, 3 orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan 3 orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
f.       Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia pada tanggal 7 September 2004.
Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas karena racun arsenk.