Cari Blog Ini

Jumat, 28 Juli 2017

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

A. PENGERTIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
     Secara Yuridis  menurut pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi, menghalangi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 
    Pelanggaran HAM dapat diindikasikan atau ditandai dengan munculya ketidak sesuaian atas kondisi yang seharusnya terjadi, misalnya setiap orang harus saling menghargai, ketika terjadi kondisi saling ejek, saling menghina dan sebagainya, itu verarti sudah menunjukan timbulnya pelanggaran HAM.

B. BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA 
     Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam bentuk :
  1. Diskriminasi yaitu suatu pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keakinan, dan jenis politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
  2. Penyiksaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakitatau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
    Berdasarkan sifat pelanggaran, pelanggaran hak asasi manusia dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawamanusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dan sebagainya.
  2. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
    Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu:
  1. kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
  • membunuh anggota kelompok
  • mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
  • menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebgiannya
  • memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
  • memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
     2. Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian  
         dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
         ditujukan secara langsung terhadap pendududk sipil berupa :
  • pembunuhan
  • pemusnahan
  • perbudakan
  •  pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  • perampasan kemerdekaaan
  • penyiksaan
  • perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
  • penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham poitik, ras, kebangsaan, enis,budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menuruthukum internasional
  • penghilangan orang secara paksa
  • kejahatan apartheid yaitu sistem pemisahan ras,yang diterapkan oleh suatu pemerintahdengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu  ras atau bangsa.