ð Sistem Nilai
dalam Pancasila
a. Nilai Dasar, yaitu
nilai yang tetap tidak berubah.
b. Nilai instrumental, yaitu
nilai yang merupakan sarana untuk mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah
sesuai dengan keadaan.
c.
Nilai
Praksis, yaitu nilai yang sesungguhnya dilaksanakan
dalam kenyataan hidup sehari-hari, baik dalam kehidupan kelompok,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ð Nilai pancasila mengandung
tiga dimensi :
1. Nilai Realita, yaitu
pancasila bersumber dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia.
2. Nilai Idealisme, yaitu
pancasila merupakan nilai yang dicita-citakan dan ingin diwujudkan dalam
masyarakat di berbagai bidang kehidupan.
3. Nilai Fleksibel, yaitu
pancasila merupakan nilai bersifat fleksibel karena bersifat dinamis, dan dapat
disesuaikan dengan tuntunan dan perkembangan zaman.
·
Wilayah Negara dan Penduduk, Agama dan Kepercayaan, Pertahanan
dan Keamanan.
ð Batas Wilayah NKRI
Ø Utara
o Laut
: Malaysia, tepatnya sebelah utara Pulau
Kalimantan.
o Darat
: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam,
dan Philipina.
Ø Barat
o Laut
: Samudera Hindia dan perairan Negara
India
o Darat
: tidak ada negara yang berbatasan
langsung dengan wilayah darat Indonesia bagian barat.
Ø Timur
o Laut
: Samudera Pasifik
o Darat
: Papua Nugini yaitu Provinsi Barat (Fly)
dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
Ø Selatan
o Laut
: Perairan Australia dan Samudera Hindia
o Darat
: Timor Leste (Kab. Belu)
ð Kedudukan
Warga Negara dan Penduduk di Indonesia.
v Penentuan
warga negara
a.
Stelsel aktif
Seseorang
yang akan menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan
hukum tertentu secara aktif menjadi warga negara suatu negara.
b.
Stelsel pasif
Orang
mendapatkan kewarganegaraan dengan tanpa/harus melakukan suatu tindakan hukum
tertentu.
v Hak-hak warga
negara
a.
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih
suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)