Cari Blog Ini

Sabtu, 09 Desember 2017



ð  Sistem Nilai dalam Pancasila
a.    Nilai Dasar, yaitu nilai yang tetap tidak berubah.
b.    Nilai instrumental, yaitu nilai yang merupakan sarana untuk mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadaan.
c.    Nilai Praksis, yaitu nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari, baik dalam kehidupan kelompok, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ð  Nilai pancasila mengandung tiga dimensi :
1.    Nilai Realita, yaitu pancasila bersumber dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia.
2.    Nilai Idealisme, yaitu pancasila merupakan nilai yang dicita-citakan dan ingin diwujudkan dalam masyarakat di berbagai bidang kehidupan.
3.    Nilai Fleksibel, yaitu pancasila merupakan nilai bersifat fleksibel karena bersifat dinamis, dan dapat disesuaikan dengan tuntunan dan perkembangan zaman.

·         Wilayah Negara dan Penduduk, Agama dan Kepercayaan, Pertahanan dan Keamanan.
ð  Batas Wilayah NKRI
Ø  Utara
o   Laut : Malaysia, tepatnya sebelah utara Pulau Kalimantan.
o   Darat : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Philipina.
Ø  Barat
o   Laut : Samudera Hindia dan perairan Negara India
o   Darat : tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia bagian barat.
Ø  Timur
o   Laut : Samudera Pasifik
o   Darat : Papua Nugini yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
Ø  Selatan
o   Laut : Perairan Australia dan Samudera Hindia
o   Darat : Timor Leste (Kab. Belu)

ð  Kedudukan Warga Negara dan Penduduk di Indonesia.
v  Penentuan warga negara
a.    Stelsel aktif
Seseorang yang akan menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif menjadi warga negara suatu negara.
b.    Stelsel pasif
Orang mendapatkan kewarganegaraan dengan tanpa/harus melakukan suatu tindakan hukum tertentu.
v  Hak-hak warga negara
a.    Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)