SISTEM EKONOMI
KERAKYATAN WUJUD DARI PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN EKONOMI
Dosen Pengampu:
Noviani Achmad Putri, S. Pd., M. Pd.
Arif Purnomo, S. Pd., S. S., M. Pd.
Oleh:
Nama :
Fitri Andriani
NIM :
2101418067
Rombel: 16
JURUSAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS BAHASA DAN SENI (FBS)
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2018
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah paradigma mula-mulanya digunakan dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan.
Menurut orang yang
pertama kali mengemukakan istilah tersebut, yakni Thomas Kuhn
mengatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma merupakan pandangan mendasar tentang apa yang menjadi pokok persoalan
suatu cabang ilmu pengetahuan
dari para
ilmuwan.
Dengan demikian, paradigma merupakan alat bantu para illmuwan dalam
merumuskan apa yang harus dipelajari, apa
yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan
aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus
dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Istilah paradigma makin lama makin berkembang dan biasa dipergunakan
dalam berbagai bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan. Misalnya politik, hukum,
ekonomi, budaya. Dalam kehidupan sehari-hari, paradigma berkembang menjadi
terminology yang mengandung pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi
dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu
perkembangan, perubahan, dan proses dalam bidang tertentu, termasuk dalam
pembangunan nasional.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan
nasional, mengandung konsekuensi yang sangat mendasar. Artinya, setiap
pelaksanaan pebangunan nasional harus berdasarkan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional, dibagi
menjadi pancasila sebagai paradigma pembangunan di bidang politik dan hukum,
pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi, pancasila sebagai paradigma
pembangunan HANKAM, pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial budaya,
pancasila sebagai paradigma pengembangan IPTEKS, pancasila sebagai pengembangan
kehidupan beragama.
Para pendiri negara Indonesia menetapkan
bahwa pembangunan ekonomi di Indonesia berdasarkan sistem ekonomi yang disebut
dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ini dikatakan sesuai dengan
nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945. Hal ini berarti sistem ekonomi kerakyatan merupakan salah satu bentuk
dari pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi di Indonesia. Berdasarkan
latar belakang tersebut, penulis menyusun makalah dengan judul “Sistem Ekonomi
Kerakyatan Wujud dari Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi”.
B.
Rumusa
Masalah
1. Bagaimanakah
pengertian paradigma pembangunan?
2. Bagaimanakan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi?
3. Bagaimanakah
sistem ekonomi kerakyatan dikatakan sebagai wujud dari pancasila sebagai paradigma
pembangunan ekonomi?
4. Bagaimanakan
keunggulan dan kelemahan sistem ekonomi kerakyatan?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pengertian paradigma pembangunan.
2.
Untuk mengetahui peran
Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi.
3.
Untuk mengetahui alasan
sistem ekonomi kerakyatan dikatakan sebagai wujud dari pancasila sebagai paradigma
pembangunan ekonomi.
4.
Untuk mengetahui
keunggulan dan kelemahan sistem ekonomi kerakyatan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Paradigma Pembangunan
Kata
paradigma berasal dari Inggris yang muncul pada sekitar abad pertengahan. Kata
ini merupakan serapan dari bahasa Latin di tahun 1483 yang berarti suatu model
atau pola. Sedangkan dalam bahasa Yunani paradigma (paradeiknunai) berarti
untuk membandingkan, bersebelahan atau memperlihatkan. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paradigma adalah suatu gugusan sistem
pemikiran atau kerangka berpikir.
Secara
terminologis, tokoh yang mengembangkan istilah paradigma adalah Thomas S. Khun
dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific
Revoulution. Menurutnya, paradigma tidak lain merupakan asums-asumsi teoritis atau sumber nilai yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan tersebut. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Revoulution. Menurutnya, paradigma tidak lain merupakan asums-asumsi teoritis atau sumber nilai yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan tersebut. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Kata
pembangunan dalam bahasa inggris disebut development. Hal ini menunjukkan
adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang berkaitan dengan keadaan yang harus
digali dan yang harus dibangun agar dicapai
kemajuan di masa yang akan datang. Secara sederhana, pengertian pembangunan
adalah serangkaian kegiatan yang mengarah pada perubahan dengan tata nilai yang
lebih baik atau lebih maju. Intinya,
pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang direncanakan dan mencakup semua aspek kehidupan untuk mewujudkan tujuan hidup.
B.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sistem dan
pembangunan ekonomi Indonesia berpedoman pada nilai moral dari pancasila. Hal
ini sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi. Oleh karena
itu sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I
Pancasila) dan kemanusiaan (sila II Pancasila). Ekonomi yang humanistik
mendasarkan pada tujuan demi menyejahterakan rakyat luas.
Pancasila
sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat
Pancasila. Sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem
Ekonomi Indonesia. Dengan demikian menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan
atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia
atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Mubyarko mengembangkan
ekonomi kerakyatan yakni ekonomi yang humanistis yang mendasarkan kesejahteraan
rakyat secara luas. Tidak hanya mengejar pertumbuhan saja, pengembangan ekonomi
juga demi kemanusiaan demi kesejahteraan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
Pengembangan ekonomi mendasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu adalah
untuk memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh
karena itu harus didasarkan pada kemanusiaan yaitu demi mensejahterakan
manusia, ekonomi untuk kesejahteraan menusia sehingga kita harus menghindarkan
diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas,
monopoli dan lainya yang menimbulkan perderitaan pada manusia.
Dalam Ekonomi
Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesar-besar
kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian
nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang
seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat).
Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan
pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha
menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ekonomi
Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program konkret pemerintah daerah
di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan
dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan
mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil,
demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah
Pusat (Negara) yang demokratis berperan memaksakan pematuhan
peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian
hukum.
C.
Ekonomi
Kerakyatan Wujud dari Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Segala
aspek yang berhubungan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus
sesuai dengan nilai-nilai pancasila, termasuk kegiatan ekonomi yang
diselenggarakan oleh bangsa Indonesia. Sistem ekonomi yang dibangun dan
dikembangkan di Indonesia, yang telah dirumuskan oleh Muhammad Hatta, yang
sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia tahun
1945 yaitu Sistem Ekonomi Kerakyatan. Konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan ini
telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 sebagai dasar sistem perekonomian nasional.
Sistem Ekonomi Indonesia tercantum
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33. Dalam
pasal tersebut, terkandung pilar Sistem Ekonomi Indonesia yang sejalan dengan
agenda reformasi sosial. Pilar-pilar tersebut meliputi:
1. Perekonomiaan
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini tercantum dasar
demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi mengandung arti bahwa produksi dikerjakan
oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikkan anggota-anggota
masyarakat. Sistem ekonomi ini mengutamakan kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran
perorang. Maka dari itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
Dalam
sistem ekonomi ini, anggota masyarakat dalam penguasaan dan kontrol
perekonomian, hanya berperan sebagai penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang dapat didorong melalui pendidikan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pasal ini membuktikan bahwa
pentingnya pendidikan yang juga perlu didukung oleh bidang kesehatan dalam
rangka penyelenggaraan demokrasi ekonomi. Hal ini disebabkan, karena masyarakat
yang terdidik dan sehat berpengaruh besar terhadap pembangunan ekonomi
nasional.
Sementara,
negara yang merupakan perwujudan anggota masyarakat menguasai dan memegang
kontrol pengelolaan atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai
hajat idup orang banyak dan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya. Negara juga memiliki peran yang kuat guna menyusun (mengatur)
perekonomian (tatanan, bangun usaha, dan wadah ekonomi) nasional dan
dihindarkannya perekonomian nasional yang dikuasai bangsa dan negara asing. Berdasarkan hukum, negara berperan vital dalam
menguasai dan mengelola cabang (faktor-faktor) produksi dan aset strategis
nasional yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang
pengelolaannya dilakukan melalui keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara dalam pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara
dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut:
(1) Mengembangkan koperasi
(2) Mengembangkan BUMN;
(3) Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
(4) Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan
(1) Mengembangkan koperasi
(2) Mengembangkan BUMN;
(3) Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
(4) Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan
yang layak;
(5) Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
(5) Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Tujuan
yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan:
Ø Membangun
Indonesia yang berdikiari secara
ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
Ø Mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
Ø Mendorong
pemerataan pendapatan rakyat
Ø
Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Berdasarkan tujuan ekonomi kerakyatan,
sasaran pokok ekonomi kerakyatan antara lain:
1.
Tersedianya peluang kerja dan
penghidupan yang layak bagi seluruh
anggota masyarakat.
anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya
sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya
kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya
pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya
kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan
dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
D.
Keunggulan
dan Kelemahan Ekonomi Kerakyatan
Keunggulan
Ekonomi Kerakyatan adalah:
1. Terlindunginya
rakyat banyak dari persaingan yang tidak seimbang dengan para pemilik modal
besar
2. Lebih
mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak
3. Memperkecil
kesenjangan antara si kaya dengan si miskin
4. Menciptakan
hubungan sinergis antara Pemilik Modal Besar dengan
Masyarakat banyak sebagai mitra
kerjanya
5.
Rakyat yang kurang mampu bisa mendapatkan suatu
perlakuan hukum yang sama atau secara adil dalam masalah perekonomian.
6.
Dapat memberikan perhatian yang lebih pada rakyat
kecil melalui berbagai macam program operasional yang nyata.
7.
Sistem ekonomi ini bisa mewujudkan kedaulatan
rakyat.
8.
Dapat merangsang suatu kegiatan ekonomi yang lebih
produktif di tingkat rakyat sekaligus bisa melahirkan jiwa kewirausahaan.
9.
Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi
sangat baik.
10. Hubungan
antara produksi, distribusi dan juga konsumsi akan saling membutuhkan dan
sangat baik.
Kekurangan
Ekonomi Kerakyatan:
1)
Dalam ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi
uang kepada rakyat, peraktek ini sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun,
termasuk rakyat itu sendiri.
2)
Aksi membagi-bagi uang ini secara tidak sadar bisa
mengakibatkan usaha mikro atau kecil dan menengah serta koperasi yang
selama ini tidak berdaya bisa bersaing dalam suatu mekanisme pasar, bias
menjadi sangat bergantung pada aksi tersebut.
3)
Masih kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi,
akibatnya bisa mengakibatkan kemiskinan terlalu lama atau perputaran roda
yang lambat.
4)
Kurangnya suatu penerapan dari manajemen.
5)
Tidak adanya dukungan yang optimal dari pemerintah,
wlaupun peran pemerintah sangat penting tapi tidak dominan.
6)
Harus di awasi, bila tidak diawasi dengan baik
akan banyak koruptor.
BAB
III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
Paradigma merupakan asums-asumsi teoritis atau sumber nilai yang
merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan
tersebut. Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi mengacu pada Sila Keempat Pancasila.
Sistem ekonomi yang sesuai dengan sila tersebut yaitu sistem ekonomi
kerakyatan. Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk
sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan
perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat
(tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi
besar/konglomerat).
B.
Pesan
Para pendiri bangsa Indonesia telah
merancang sedemikian rupa, dengan mengorbankan berbagai hal untuk menentukan sistem
ekonomi yang sesuai dengan pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi.
Pada dasarnya, segala sesuatu yang dirancang dengan berdasar pada nilai-nilai
pancasila bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, sebaiknya sebagai warga negara Indonesia, baik dalam peran
sebagai masyarakat Indonesia maupun sebagai aparat pemerintah, kita hendaknya
melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan semestinya. Sehingga tidak ada
yang merasa dirugikan.
Daftar Pustaka
Gunadi,
Tom. 1981. Sistem Perekonomian Menurut
Pancasila dan UUD 45. Bandung: Penerbit Angkasa Bandung.
Mubyarto,
dkk. 2014. Ekonomi Kerakyatan. Jakarta:
Lembaga Suluh Nusantara.
Suprayogi,
dkk. 2018. Pendidikan Pancasila. Semarang: UNNES PRESS
Santosa,
Awan. 2013. Perekonomian Indonesia
Masalah, Potensi dan Alternatif Solusi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Hanpiah, Pipin. 2001. Pancasila Sebagai Paradigma. Tersedia
di: http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/05/pancasila_sbg_paradigma.pdf . Diakses pada Sabtu, 3 November 2018.
Malau,
Natalia Artha. 2015. Strategi
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan. (Online). Tersedia di: http://www.jurnalmudiraindure.com/wp-content/uploads/2016/03/STRATEGI-PEMBERDAYAAN-EKONOMI-KERAKYATAN.pdf.
Jurnal ilmiah “INTEGRITAS” Vol.1 No. 4 Desember 2015. Diakses pada Sabtu, 3 November 2018.
Malau,
Natalia Artha. 2016. Ekonomi Kerakyatan
Sebagai Paradigma dan Strategi Baru dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia.
(online). Jurnal Ilmiah Research Sains VoL.2 No.1.
Tersedia di: http://www.jurnalmudiraindure.com/wp-content/uploads/2016/03/EKONOMI-KERAKYATAN-SEBAGAI-PARADIGMA-DAN-STRATEGI-BARU-DALAM-PEMBANGUNAN-EKONOMI-INDONESIA.pdf.
Diakses pada Sabtu, 3 November 2018.