Cari Blog Ini

Minggu, 10 Februari 2019

Contoh Makalah Penerapan Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi




SISTEM EKONOMI KERAKYATAN WUJUD DARI PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN EKONOMI

Dosen Pengampu:
Noviani Achmad Putri, S. Pd., M. Pd.
Arif Purnomo, S. Pd., S. S., M. Pd.

Oleh:
Nama   : Fitri Andriani
NIM    : 2101418067
Rombel: 16

JURUSAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS BAHASA DAN SENI (FBS)
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2018

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Istilah paradigma mula-mulanya digunakan dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut, yakni Thomas Kuhn mengatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma merupakan pandangan mendasar tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan dari para ilmuwan.
Dengan demikian, paradigma merupakan alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Istilah paradigma makin lama makin berkembang dan biasa dipergunakan dalam berbagai bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan. Misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya. Dalam kehidupan sehari-hari, paradigma berkembang menjadi terminology yang mengandung pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam bidang tertentu, termasuk dalam pembangunan nasional.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional, mengandung konsekuensi yang sangat mendasar. Artinya, setiap pelaksanaan pebangunan nasional harus berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional, dibagi menjadi pancasila sebagai paradigma pembangunan di bidang politik dan hukum, pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi, pancasila sebagai paradigma pembangunan HANKAM, pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial budaya, pancasila sebagai paradigma pengembangan IPTEKS, pancasila sebagai pengembangan kehidupan beragama.
Para pendiri negara Indonesia menetapkan bahwa pembangunan ekonomi di Indonesia berdasarkan sistem ekonomi yang disebut dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ini dikatakan sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini berarti sistem ekonomi kerakyatan merupakan salah satu bentuk dari pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis menyusun makalah dengan judul “Sistem Ekonomi Kerakyatan Wujud dari Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi”.

B.  Rumusa Masalah
1.      Bagaimanakah pengertian paradigma pembangunan?
2.      Bagaimanakan Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi?
3.      Bagaimanakah sistem ekonomi kerakyatan dikatakan sebagai wujud dari pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi?
4.      Bagaimanakan keunggulan dan kelemahan sistem ekonomi kerakyatan?

C.  Tujuan
1.        Untuk mengetahui pengertian paradigma pembangunan.
2.        Untuk mengetahui peran Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi.
3.        Untuk mengetahui alasan sistem ekonomi kerakyatan dikatakan sebagai wujud dari pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi.
4.        Untuk mengetahui keunggulan dan kelemahan sistem ekonomi kerakyatan.









BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Paradigma Pembangunan
Kata paradigma berasal dari Inggris yang muncul pada sekitar abad pertengahan. Kata ini merupakan serapan dari bahasa Latin di tahun 1483 yang berarti suatu model atau pola. Sedangkan dalam bahasa Yunani paradigma (paradeiknunai) berarti untuk membandingkan, bersebelahan atau memperlihatkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paradigma adalah suatu gugusan sistem pemikiran atau kerangka berpikir.
Secara terminologis, tokoh yang mengembangkan istilah paradigma adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific          
Revoulution. Menurutnya, paradigma tidak lain merupakan asums-asumsi teoritis atau sumber nilai yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan tersebut. Istilah paradigma makin lama makin berkembang      tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Kata pembangunan dalam bahasa inggris disebut development. Hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang berkaitan dengan keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang. Secara sederhana, pengertian pembangunan adalah serangkaian kegiatan yang mengarah pada perubahan dengan tata nilai yang lebih baik atau lebih maju.       Intinya, pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang direncanakan dan  mencakup semua aspek kehidupan untuk      mewujudkan tujuan hidup.

B.  Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sistem dan pembangunan ekonomi Indonesia berpedoman pada nilai moral dari pancasila. Hal ini sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi. Oleh karena itu sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan (sila II Pancasila). Ekonomi yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi menyejahterakan rakyat luas.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila. Sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Mubyarko mengembangkan ekonomi kerakyatan yakni ekonomi yang humanistis yang mendasarkan kesejahteraan rakyat secara luas. Tidak hanya mengejar pertumbuhan saja, pengembangan ekonomi juga demi kemanusiaan demi kesejahteraan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi mendasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu harus didasarkan pada kemanusiaan yaitu demi mensejahterakan manusia, ekonomi untuk kesejahteraan menusia sehingga kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan lainya yang menimbulkan perderitaan pada manusia.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesar-besar kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program konkret pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.

C.  Ekonomi Kerakyatan Wujud dari Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi  
            Segala aspek yang berhubungan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila, termasuk kegiatan ekonomi yang diselenggarakan oleh bangsa Indonesia. Sistem ekonomi yang dibangun dan dikembangkan di Indonesia, yang telah dirumuskan oleh Muhammad Hatta, yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia tahun 1945 yaitu Sistem Ekonomi Kerakyatan. Konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan ini telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar sistem perekonomian nasional.
          Sistem Ekonomi Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33. Dalam pasal tersebut, terkandung pilar Sistem Ekonomi Indonesia yang sejalan dengan agenda reformasi sosial. Pilar-pilar tersebut meliputi:
1.      Perekonomiaan disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini tercantum dasar demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi mengandung arti bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikkan anggota-anggota masyarakat. Sistem ekonomi ini mengutamakan kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran perorang. Maka dari itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam sistem ekonomi ini, anggota masyarakat dalam penguasaan dan kontrol perekonomian, hanya berperan sebagai penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat didorong melalui pendidikan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pasal ini membuktikan bahwa pentingnya pendidikan yang juga perlu didukung oleh bidang kesehatan dalam rangka penyelenggaraan demokrasi ekonomi. Hal ini disebabkan, karena masyarakat yang terdidik dan sehat berpengaruh besar terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Sementara, negara yang merupakan perwujudan anggota masyarakat menguasai dan memegang kontrol pengelolaan atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat idup orang banyak dan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Negara juga memiliki peran yang kuat guna menyusun (mengatur) perekonomian (tatanan, bangun usaha, dan wadah ekonomi) nasional dan dihindarkannya perekonomian nasional yang dikuasai bangsa dan negara asing.  Berdasarkan hukum, negara berperan vital dalam menguasai dan mengelola cabang (faktor-faktor) produksi dan aset strategis nasional yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang pengelolaannya dilakukan melalui keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara dalam pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut:
(1) Mengembangkan koperasi     
(2) Mengembangkan BUMN;     
(3) Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;     
(4) Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan  
penghidupan yang layak;     
(5) Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan:        
Ø  Membangun Indonesia yang berdikiari   secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan      
Ø   Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan    
Ø  Mendorong pemerataan pendapatan rakyat        
Ø  Meningkatkan efisiensi perekonomian     secara nasional
Berdasarkan tujuan ekonomi kerakyatan, sasaran pokok ekonomi kerakyatan antara lain:
1.      Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh         
anggota masyarakat.             
2.      Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.        
3.      Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara       anggota masyarakat.          
4.      Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5.      Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan    
dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

D.  Keunggulan dan Kelemahan Ekonomi Kerakyatan
Keunggulan Ekonomi Kerakyatan adalah:
1.      Terlindunginya rakyat banyak dari persaingan yang tidak seimbang dengan para pemilik modal besar
2.      Lebih mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak
3.      Memperkecil kesenjangan antara si kaya dengan si miskin 
4.      Menciptakan hubungan sinergis antara Pemilik Modal Besar dengan 
Masyarakat banyak sebagai mitra kerjanya
5.      Rakyat yang kurang mampu bisa mendapatkan suatu perlakuan hukum yang sama atau secara adil dalam masalah perekonomian.
6.      Dapat memberikan perhatian yang lebih pada rakyat kecil melalui berbagai macam program operasional yang nyata.
7.      Sistem ekonomi ini bisa mewujudkan kedaulatan rakyat.
8.      Dapat merangsang suatu kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat sekaligus bisa melahirkan jiwa kewirausahaan.
9.      Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik.
10.  Hubungan antara produksi, distribusi dan juga konsumsi akan saling membutuhkan dan sangat baik.

Kekurangan Ekonomi Kerakyatan:
1)      Dalam ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat, peraktek ini sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri.
2)      Aksi membagi-bagi uang ini secara tidak sadar bisa mengakibatkan usaha mikro atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya bisa bersaing dalam suatu mekanisme pasar, bias menjadi sangat bergantung pada aksi tersebut.
3)      Masih kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi, akibatnya bisa mengakibatkan kemiskinan terlalu lama atau perputaran roda yang lambat.
4)      Kurangnya suatu penerapan dari manajemen.
5)      Tidak adanya dukungan yang optimal dari pemerintah, wlaupun peran pemerintah sangat penting tapi tidak dominan.
6)      Harus di awasi, bila tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.










BAB III
PENUTUPAN

A.    Kesimpulan
Paradigma merupakan asums-asumsi teoritis atau sumber nilai yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan tersebut. Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi mengacu pada Sila Keempat Pancasila. Sistem ekonomi yang sesuai dengan sila tersebut yaitu sistem ekonomi kerakyatan. Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat).

B.     Pesan
         Para pendiri bangsa Indonesia telah merancang sedemikian rupa, dengan mengorbankan berbagai hal untuk menentukan sistem ekonomi yang sesuai dengan pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi. Pada dasarnya, segala sesuatu yang dirancang dengan berdasar pada nilai-nilai pancasila bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya sebagai warga negara Indonesia, baik dalam peran sebagai masyarakat Indonesia maupun sebagai aparat pemerintah, kita hendaknya melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan semestinya. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.






Daftar Pustaka

Gunadi, Tom. 1981. Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD 45. Bandung: Penerbit Angkasa Bandung.
Mubyarto, dkk. 2014. Ekonomi Kerakyatan. Jakarta: Lembaga Suluh Nusantara.
Suprayogi, dkk. 2018. Pendidikan Pancasila.  Semarang: UNNES PRESS
Santosa, Awan. 2013. Perekonomian Indonesia Masalah, Potensi dan Alternatif Solusi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Hanpiah, Pipin. 2001. Pancasila Sebagai Paradigma. Tersedia di: http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/05/pancasila_sbg_paradigma.pdf . Diakses pada Sabtu, 3 November 2018.
Malau, Natalia Artha. 2015. Strategi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan. (Online). Tersedia di: http://www.jurnalmudiraindure.com/wp-content/uploads/2016/03/STRATEGI-PEMBERDAYAAN-EKONOMI-KERAKYATAN.pdf. Jurnal ilmiah “INTEGRITAS” Vol.1 No. 4 Desember 2015. Diakses pada Sabtu, 3 November 2018.
Malau, Natalia Artha. 2016. Ekonomi Kerakyatan Sebagai Paradigma dan Strategi Baru dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia. (online). Jurnal Ilmiah Research Sains VoL.2 No.1. Tersedia di: http://www.jurnalmudiraindure.com/wp-content/uploads/2016/03/EKONOMI-KERAKYATAN-SEBAGAI-PARADIGMA-DAN-STRATEGI-BARU-DALAM-PEMBANGUNAN-EKONOMI-INDONESIA.pdf.
              Diakses pada Sabtu, 3 November 2018.